Jaga Iklim Usaha, KPPU Bicara Pentingnya Reformasi Regulasi & Teknologi
Jakarta – Forum The Third Jakarta International Competition Forum (JFC) yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong lahirnya ekosistem regulasi yang baik dan integrasi teknologi di dunia usaha.
Baca Juga; Asosiasi Pengusaha Teknologi Sebut Chromebook Lebih Efisien dari Windows
Wakil Ketua KPPU Anu Armando mengatakan hal itu dibutuhkan agar meningkatkan kualitas persaingan dunia usaha di Indonesia. Apalagi saat ini, dunia usaha yang menuntut mereka untuk adiptilitas tinggi.
“Forum Internastional ini menegaskan bahwa pendekatan konvensional dalam pengawasan persaingan usaha tidak lagi relevan jika berjalan sendiri-sendiri,” kata Aru Armando dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).
Dia mengatakan JCF le-3 menghasilkan konsesusu strtegis yakni peningkatan kualitas
persaingan usaha nasional mutlak memerlukan reformasi regulasi, kolaborasi lintas lembaga, dan optimalisasi teknologi informasi untuk pencegahan.
Sangat Penting Bagi Industri Teknologi
Dia menjelaskan sorotan pertama tertuju pada tumpang tindih regulasi yang kerap menjadi biaya tinggi bagi pelakuu usaha. Ke depan, regulasi di bidang ekonomi tidak boleh lagi menjadi penghambat (banter to entry).
“Perubahan regulasi ini harus bergeser dari pendekatan yang bersifat rigid menjadi lebih adaptif terhadap model bisnis baru. Tujuannya jelas untuk menciptakan lapangan bermain yang setara (level playing field)
Dia mengatakan poin krusial kedua afalah urgensi collaborative efforts. Persaingan usaha adalah isu multidimensi yang tidak bisa diselesaikam oleh KPPU sendirian.
JCF ke-3 mengganisbawah bahwa sekat-sekat anti lembaga atau ego sekorat harus dibutuhkan dengan prinsip persaingan kementrian eknis dan pemerintah daerah menjadi kunci.
Teknologi Terbaru 2026
Kebijakan ini satu sektor tidak boleh mendistribusokam pasar di sektor lain. Kolaborasi ini diperlukan
untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, memastikan bahwa setiap kebijakan publik yang lahir benar-benar berorientasi.
Terakhir forum ini menyoroti peran vital teknologi informasi. Di era ekonomi digital, pengawsan manual tak lagi memadai.
Optimalisasi teknologi lintas lembaga untuk memperkuat pencegahan, khusunya dalam pencegahan krisis di pengadaan publik akan menciptakan sistem deteksi dini ( eraly warning sysstem) terhadaop perilaku anti persaingan.
“Pemanfaatan teknologi bukan sekedar digitlisasi dokumen, melainkan interoperabilitas data antar-intansi
pemerintah. Transparansi data ini akan memangkas celah persekongkolan tender maupun praktik kartel yang selama ini nerugikan konsumen dan menghambat efisiensi eknomi nasional.
Melalui JCF ke-3, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persaingan usaha
bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme untuk menyehatkan struktur pasar.
“Pasar yang sehat akan melahirkan harga yang kompetiitf, kualitas produk yang lebih baik, dan ragam pilihan
bagi konsumen, Reformasi ini adalah langkah strategis untuk memastikan Indonesia tidak terjebak dalam ekonomi biaya tinggi dan siap berkompetisi di kancah global,” tutupnya.